Motor

Masih Sepelekan Tak Nyalakan Sein Saat Belok? Siap-siap Rp 250 Ribu Hilang

Dendanya lumayan tuh bisa buat beli martabak buat satu RT.

Angga Roni Priambodo | Gagah Radhitya Widiaseno

Ilustrasi Lampu sein menyala. (alansport.com)
Ilustrasi Lampu sein menyala. (alansport.com)

Mobimoto.com - Saat berkendara di jalan, memang kita diharuskan untuk selalu mematuhi aturan yang diberlakukan. Jangan sampai kita acuh tak acuh dengan aturan tersebut.

Namun masih banyak pengendara yang tak mempedulikan aturan yang sudah diberlakukan, salah satunya ketika akan berbelok.

Biasanya kalau berbelok kita diwajibkan untuk memberikan isyarat dengan menghidupkan lampu sein. Jika belok kanan, kita hidupkan sein kanan, begitu juga sebaliknya.

Nah, beberapa pengendara kadang tidak menghidupkan lampu sein ketika di jalan. Ketika ingin berbelok justru langsung ngacir saja tanpa memberikan lampu isyarat.

Pemotor asal belok. (Instagram)
Pemotor asal belok. (Instagram)

Hal tersebut jelas-jelas melanggar aturan lalu lintas. Apalagi sudah ada aturan yang mengatur mengenai penggunaan lampu sein.

Menurut Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan jalan (UU LLAJ) no 22 tahun 2009 tepatnya pasal 112 diatur tentang belokan atau simpangan.

Pasal 1: disebutkan bahwa “Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan”.

Pasal 2: Pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat.

Pasal 3: Pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas.

Jika tak mematuhinya, bisa-bisa kalian kena denda yang cukup merogoh kocek dalam nih. Aturan denda tersebut diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tepatnya pasal 294.

Denda buat pelanggar yakni kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Masih tetap ngeyel belok tanpa berikan isyarat?

Berita Terkait

Berita Terkini