Motor

5 Potret Benda Bawaan di Motor yang Bikin Salah Fokus, Nomor 4 Gereget Abis

Seperti apa ulah tingkah para pemotor yang nekat bawa barang berdimensi jumbo?

Angga Roni Priambodo | Cesar Uji Tawakal

Ilustrasi Motor Touring/pinterest.com
Ilustrasi Motor Touring/pinterest.com

Mobimoto.com - Sepeda motor secara teknis memang dirancang untuk muat dua orang dengan beberapa barang bawaan kecil.

Namun kenyataannya, tak sedikit yang nekat menggunakan si kuda besi untuk melakukan hal yang 'melampaui' batas.

Walaupun berbahaya, praktik penggunaan motor untuk mengangkut barang ekstrem ini kerap dijumpai baik di tanah air maupun di luar negeri. Barang yang diangkut pun bermacam-macam, seperti pada 4 potret di bawah ini.

1. Setidaknya tangki air tersebut tidak terisi secara penuh.

Potret motor dengan muatan ekstrem. (Instagram)
Potret motor dengan muatan ekstrem. (Instagram)

2. Belanja motor via ojol? Di Vietnam ada, tuh.

Potret motor dengan muatan ekstrem. (Instagram)
Potret motor dengan muatan ekstrem. (Instagram)

3. Muatan penuh, rezeki halal pantang ditolak.

Potret motor dengan muatan ekstrem. (Instagram)
Potret motor dengan muatan ekstrem. (Instagram)

4. Masalah moderen membutuhkan solusi moderen.

Potret motor dengan muatan ekstrem. (Istimewa)
Potret motor dengan muatan ekstrem. (Istimewa)

5. Panjang sekali muatannya, wajib ekstra waspada nih.

Muatan motor ekstrem. (Instagram)
Muatan motor ekstrem. (Instagram)

Itulah beberapa muatan motor yang bikin heran dan salah fokus. Namun jangan ditiru, selain berbahaya, aksi nekat di atas sebenarnya tergolong ilegal, lho.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU 22/2009) dan secara spesifik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Pada pasal 10 ayat (4), disebutkan bahwa muatan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi, tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter (mm) dari atas tempat duduk pengemudi dan, barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.

Pasal 307 UU nomor 22 tahun 2009 menyebutkan bahwa denda bagi pelanggar adalah sebanyak setengah juta rupiah.

“Setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000."

Berita Terkait

Berita Terkini