Mobimoto.com - Kaca spion adalah elemen vital pada sepeda motor yang berperan penting dalam menjaga keselamatan berkendara. Tak heran, banyak pemotor yang tertarik untuk melakukan modifikasi spion, baik untuk alasan estetika maupun fungsionalitas.
Namun, perlu diingat bahwa modifikasi spion harus dilakukan dengan pertimbangan matang. Pasalnya, ada aturan tertulis yang mengatur tentang pergantian spion yang tepat. Berikut panduan lengkapnya:
Baca Juga
Aturan Resmi Modifikasi Spion
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
- Pasal 285: Pengendara yang tidak memenuhi standar teknis dan keselamatan jalan, termasuk kondisi kaca spion, dapat dikenai sanksi penjara hingga 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
- Pasal 48 ayat (1): Setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan harus mematuhi standar teknis dan keselamatan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 (PP No. 55/2012)
- Pasal 37 ayat (b): Kaca spion kendaraan bermotor harus memenuhi standar persyaratan tertentu:Jumlah minimal 2 buah
- Terbuat dari kaca atau bahan lain yang memungkinkan penglihatan ke samping dan belakang dengan jelas
- Tidak mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat
Syarat Modifikasi Spion yang Aman dan Legal
Berdasarkan aturan tersebut, modifikasi spion diperbolehkan selama:
- Pengendara masih dapat melihat dengan jelas objek di sekitar samping dan belakang kendaraan.
- Spion dipasang di kedua sisi (kanan dan kiri).
- Spion mudah dijangkau oleh pandangan pengendara.
Tips Modifikasi Spion yang Aman dan Nyaman
- Pilih spion dengan kualitas baik dan memiliki bidang pandang yang luas.
- Pastikan posisi spion sesuai dengan jangkauan pandangan dan tidak mengganggu pergerakan pengendara.
- Gunakan model spion yang homologasi (telah lulus uji standar keamanan) untuk memastikan kualitas dan keamanannya.
- Hindari modifikasi spion yang menghalangi pandangan atau menyebabkan distorsi pada objek yang terlihat.
Prioritaskan Keselamatan
Ingatlah bahwa modifikasi yang tidak sesuai dengan aturan dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain di sekitar. Oleh karena itu, selalu utamakan keselamatan dalam setiap perjalanan.