Motor

Sah Kena Denda, Ini 3 Fakta Tentang Kasus Kartel Motor Yamaha-Honda

Kedua pabrikan ini kena denda milyaran lho...

Dany Garjito | Cesar Uji Tawakal

Ilustrasi matic Honda. (www.astra-honda.com)
Ilustrasi matic Honda. (www.astra-honda.com)

Mobimoto.com - Sudah ketuk palu, dua produsen motor asal Jepang, Honda dan Yamaha terkena hukuman denda karena dugaan kasus praktik kartel harga. Tak cuma sedikit, kedua pabrikan ini terkena denda yang tergolong sangat besar.

Harga motor mulai tak masuk akal, kedua pabrikan ini pun langsung mengundang Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Perjalanan kasus ini pun berlangsung lama. Bagaimana awal mula hingga kedua pabrikan ini mendapat vonis denda? Dirangkum dari berbagai sumber, berikut 3 hal yang perlu kamu tahu mengenai kasus kartel Honda-Yamaha.

Tampilan depan Yamaha Soul GT. (yamaha-motor.co.id)
Ilustrasi matic Yamaha. (yamaha-motor.co.id)

1.Diendus KPPU

Bukan baru saja, indikasi adanya kerjasama oleh kedua pabrikan ini untuk memonopoli penjualan motor matic di Indonesia sudah dimulai tahun 2017 lalu. Pelan-pelan merangkak, harga motor matic 110-125 yang mulanya mulai dari Rp 12 jutaan perlahan merangkak hingga menjadi Rp 16-17 jutaan. Tak cuma itu, ongkos produksi motor matic dinilai jauh lebih rendah daripada harga jualnya membuat indikasi kerjasama antar keduanya meningkat hingga KPPU pun melakuka investigasi.

2. Manipulasi data

Walaupun sama-sama bersalah, kedua pabrikan ini menerima hukuman yang berbeda. Yamaha yang diberi hukuman denda lebih besar dikarenakan pabrikan tersebut dituding memberikan data yang diduga dimanupulasi.

3. Denda milyaran

Permohonan kasasi atas kasus tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), membuat mereka harus membayarkan sejumlah denda milyaran. Honda harus membayarkan uang dengan jumlah Rp 22,5 miliar dan Yamaha dengan nominal Rp 25 miliar.

Itulah 3 hal yang perlu kamu tahu mengenai kasus kartel penjualan motor matic 110-125 cc oleh Honda dan Yamaha. Mencengangkan bukan?

Berita Terkait

Berita Terkini