Motor

Ingin Bikin Motor Custom? Boleh kok, Asalkan

Maraknya trend motor modifikasi alias motor custom membuat banyak orang yang kemudian penasaran, apakah motor custom melanggar peraturan atau tidak?

Agung Pratnyawan | Praba Mustika

Ilustrasi Motor Custom/autotrader.co.uk
Ilustrasi Motor Custom/autotrader.co.uk

Mobimoto.com - Kamu yang doyan motor custom pastinya udah gak asing dengan nama Alitt Susanto atau yang lebih dikenal di media sosial dengan nama Shitlicious karena dia cukup sering lho meng-update media sosialnya tentang motor custom.

Baru-baru ini, Alitt mengunggah foto di Instagramnya menunjukkan motor milik Gibran Rakabuming Raka yang baru saja di-custom oleh bengkel bernama Katros Garage.

Nampak juga seorang polisi dalam fotonya.

 

Tak lama kemudian, Alitt Susanto mengunggah vlog terbarunya di channel YouTube.

Ia mewawancarai seorang polisi bernama Ardila Amry dari Ditlantas Polda Metro Jaya dan membahas tentang motor custom yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan lalu lintas.

Dalam video tersebut Alitt melemparkan beberapa pertanyaan soal bagaimana motor custom yang masih diperbolehkan untuk digunakan di jalanan di Indonesia.

Pertama Alitt menanyakan soal bolehkah mengganti knalpot motor? Ardila Amry lantas menjawab boleh saja asal tidak mengganggu pengguna jalan lain dan harus memperhatikan ambang batas kebisingannya.

Dijelaskan juga dalam vlog-nya, peraturan soal knalpot tersebut mengacu pada UU LLAJ No. 2 Tahun 2009 Pasal 48 Ayat 3b. Isinya adalah, motor dengan kubikasi di bawah 80cc batas maksimal suara knalpotnya adalah 80dB.

Sedangkan untuk motor di atas 175cc maksimal desibel yang diperbolehkan adalah 90dB.

Knalpot buatan Katros Garage/YouTube Alitt Susanto
Knalpot buatan Katros Garage/YouTube Alitt Susanto

Penulis dari beberapa buku ini lalu menanyakan soal mengganti lampu sign, lampu depan dan lampu belakang.

Dari penuturan Ardila Amry, boleh saja mengganti lampu asalkan tetap sesuai dengan fungsinya dan tidak mengganggu pengguna jalan lain atau tidak menyilaukan.

Kemudian Ardila Amry menginformasikan soal mengganti warna motor dan ternyata boleh kok, sob.

Tapi dengan catatan harus melapor kepada pihak terkait yaitu SAMSAT dengan melampirkan IUP atau SIUP dan NPWP bengkel yang mengerjakan.

Jadi jangan sembarangan pilih bengkel ya, sob. Carilah bengkel yang sudah terpercaya dan punya legalitas hukum.

Katros Garage/YouTube Alitt Susanto
Katros Garage/YouTube Alitt Susanto

Pria yang juga aktif dalam menulis di blog pribadinya itu kemudian menanyakan soal mengganti bentuk motor saat sedang meng-custom.

Lalu dengan tegas Amry menjawab tidak boleh, kecuali melalui proses uji kelayakan yang dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Darat.

Mengubah bentuk kendaraan juga masih diperbolehkan kok, sob, asalkan tidak mengubah dimensi asli motornya ya.

Menjelang akhir dari vlog-nya, baik Alitt Susanto maupun Ardila Amry menekankan bahwa memodifikasi motor bukan masalah asalkan tetap memperhatikan keamanan, keselamatan dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Penasaran dengan vlog-nya? Nih, Mobimoto tampilin di bawah ya.

Jadi, buat kamu yang masih takut memodifikasi motor alias motor custom, gak perlu ragu lagi ya sob, asal tetap mengutamakan keselamatan juga aman dan nyaman.

Berita Terkait

Berita Terkini