Tips

Pasang Stoplamp yang Bikin Silau, Hukuman Inilah yang Siap Menanti

Yang melanggar bisa 'dikurung' dalam waktu 2 bulan lhoo...

Agung Pratnyawan | Cesar Uji Tawakal

Ilustrasi lampu belakang kendaraan. (rca.ieftin)
Ilustrasi lampu belakang kendaraan. (rca.ieftin)

Mobimoto.com - Modifikasi kendaraan baik itu motor maupun mobil memang tak pernah sepi peminat. Selain untuk membuat kendaraan menjadi keren, modifikasi kendaran juga bisa menjadi penguat identitas diri. Namun apa jadinya jika modifikasi tersebut berpotensi membahayakan orang lain?

Seperti tipikal modifikasi yang satu ini. Bukan hanya satu, sebenarnya banyak orang yang memodifikasi kendaraannya seperti di bawah ini.

Motor yang memasang lampu belakang menyilaukan. (Instagram/@viral_oto)
Motor yang memasang lampu belakang menyilaukan. (Instagram/@viral_oto)

Memodifikasi lampu belakang, khususnya stoplamp menggunakan warna lampu yang menyilaukan tentu akan membuat pengendara di belakangnya menjadi silau.

Hal ini berpotensi membuat pengendara lain menjadi celaka, terutama saat lampu menyilaukan tersebut menyala, bahkan berkedap-kedip secara konstan.

Modifikasi seperti ini sebenarnya diatur dalam Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 3. Pasal ini mengatur segala jenis ketentuan kendaraan, termasuk warna lampu sein, lampu depan dan lampu belakang.

Menurut situs BPHN, terdapat ketentuan yang mengatur secara spesifik lampu belakang. Dalam peraturan tersebut, lampu belakang memang diwajibkan memiliki warna merah.

Jika ketahuan melanggar, maka hukuman kurungan menanti, paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Yakin masih nekat pasang Stoplamp yang bikin silau lagi?

Berita Terkait

Berita Terkini