Mobimoto.com - Penggunaan stiker instansi atau unit kesatuan aparat di plat nomor memang tidak boleh sembarangan. Hal tersebut dikarenakan banyaknya penyalahgunaan stiker dengan tujuan untuk memperoleh kekebalan hukum. Namun sudah bukan rahasia jika Polisi akan menindak tegas bagi siapapun. Apalagi jika stikernya memiliki tulisan seperti ini.

Stiker tersebut sekilas tampak seperti stiker salah satu unit kesatuan militer di tanah air. Namun jika diperhatikan maka stiker tersebut terdapat tulisan dalam bahasa Jawa yang jika diartikan dalam bahasa Indonesia akan bererti "Tetangganya Tentara".
Baca Juga
Biar Nggak Kena Tilang, Ketahui Penggunaan GPS yang Diperbolehkan Polisi
MotoGP: Belum Fit, Marquez Tetap Mampu Dominasi Sepang Test Day 1
Keterlaluan Santainya, Ojol Ajak Penumpang ke Rumah Untuk Angkat Jemuran
Tak Terima Kena Tilang, Orang Ini Ngamuk dan Rusak Motornya Sendiri
Sederhana Tapi Bermakna, Rio Dewanto dan Atiqah Ajak Anak Naik Bus

Tentu saja ulah posting tersebut hanya ulah iseng dari warganet, terutama jika dilihat dari angka dari plat nomor yang berbeda. Namun, sebenarnya ketentuan mengenai stiker di plat nomor diatur dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 ayat 4 yang berbunyi "Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan."
Untuk ketentuan lebih lanjut mengenai aturan-aturan mengenai plat nomor tercantum dalam ayat 6 yang berbunyi "Ketentuan lebih lanjut mengenai SuratTanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia"